Diskusi Hakim Mengenai E-Meterei
Jakarta Selatan (Kamis, 03 November 2022), Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengadakan Diskusi Hakim pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 jam 08.15 WIB s/d jam 09.00 WIB sebagaimana yang telah dijadwalkan dari awal tahun 2022. Diskusi yang sudah dijadwalkan dilaksanakan 2 kali dalam sebulan. Diskusi Hakim bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dr. H. Muslikin, M.H. Bertindak sebagai pemakalah, Wakil Ketua Firdaus, S. Ag, M. H., sebagai moderator serta seluruh Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai peserta diskusi.
Materi diskusi kali ini membahas tentang meterai elektronik atau yang lebih dengan istilah e-meterai. Meterai elektornik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penerapan tanda tangan elektronik secara sah, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan e-Meterai sebagai objek bea meterai sah untuk dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata.
Dalam paparannya pemakalah menyampaikan terkait pemeteraian secara elektronik dapat diakses melalui link https://e-meterai.co.id/, apabila dalam persidangan ditemukan meterai elektonik dari dokumen yang diajukan, maka hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah dianggap tahu dan mengenal jika dokumen tersebut telah dibubuhi meterai elektronik. Begitu juga terkait dengan Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan /sah tidaknya sebuah dokumen. Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah. Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Diskusi berjalan lancar dan semangat keilmuan dari pemakalah serta peserta diskusi hal ini terlihat dari munculnya beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Bapak dan Ibu Hakim, walaupun dalam waktu terbatas karena bapak Ibu Hakim akan melaksanakan sidang.
Dalam kesimpulannya Bapak Ketua menyampaikan bahwa e-meterai wajib dipahami oleh para hakim apabila ditemukan dalam persidangan ataupun berkas perkara, terkait surat menyurat ke depan surat keluar dari PA Jakarta Selatan akan ditanda tangani dengan TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk menjaga keaslian dan menghindari pemalsuan.