logo

on . Hits: 141

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama Dengan Tema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”


WhatsApp Image 2022 10 21 at 08.48.17


Jakarta Selatan – Jumat (21 Oktober 2022), Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Firdaus, S.Ag., M.H., segenap Bapak / Ibu Hakim , dan Tenaga Teknis PA Jakarta Selatan mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring bertempat di Media Center PA Jakarta Selatan. Bimtek Peningkatan Kompetensi ini terselenggara dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan tehnis yustisial.

Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bertajuk “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama” dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. disiarkan juga secara langsung melalui channel Youtube Badilag Media.

Acara bimbingan teknis dimulai pada pukul 08.30 WIB, dengan diawali kata pembuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, pembacaaan ayat suci Al-Qur`an dan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H dalam hal ini diwakili oleh Dirbinganis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.


WhatsApp Image 2022 10 21 at 08.48.17 2


Pada Bimtek tersebut dijelaskan tentang bentuk akta autentik yaitu yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang dan yang dibuat di hadapan Pejabat yang berwenang, akta yang bersifat partai, akta di bawah tangan (ABT) dan berbagai permasalahan hukum lainnya tentang wakaf. Dalam penyampaian materinya Narasumber Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan permasalahan Wakaf dalam bentuk diskusi “Kasus Posisi Wakaf” dengan membawakan beberapa bahan diskusi antara lain sebagai berikut:

  • Apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat serta teknis pemeriksaan bukti-bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil?
  • Apakah Saksi-saksi yang diajukan serta teknis pemeriksaan saksi sudah memenuhi syarat formil dan materil?
  • Apakah diktum putusan tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan?
  • Terkait dengan gugatan wakaf ini, apakah sudah tepat dan benar penerapan hukumnya?

Kegiatan ditutup dengan diskusi hangat antara narasumber dengan peserta, para peserta bimtek melalui Zoom Meeting dari seluruh Pengadilan Agama seluruh Indonesia aktif berdiskusi  dengan memberikan tanggapan serta jawabannya masing-masing.


WhatsApp Image 2022 10 21 at 08.48.17 1

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550

Telp: 021-78839770 / 021 78840013

Fax: 021-78839743

Email : office@pa-jakartaselatan.go.id

pajakartaselatan@gmail.com

(kesekretariatan)

pajakartaselatan@yahoo.com

(kepaniteraan)