Diskusi Hukum dengan tema Penyelesaian Permasalahan Perkara Ekonomi Syari'ah Di Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jakarta Selatan (Jumat, 12 Agustus 2022), Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilaksanakan acara Diskusi Hukum dengan tema Penyelesaian Permasalahan Perkara Ekonomi Syari'ah Di Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua PTA DKI Jakarta, Wakil Ketua, seluruh Hakim Tinggi, Panitera PTA DKI Jakarta serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Perwakilan Hakim dari seluruh Pengadilan Agama di bawah wilayah hukum PTA DKI Jakarta. Hadir juga sebagai Narasumber YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Muda Kamar Perdata Agama MA.RI) dan yang bertindak sebagai moderator adalah Drs. H. U. Wanuddin, S.H., M.H.
Serangkaian acara Diskusi Hukum dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Dr. H. A. Choiri, S. H., M. H. Diharapkan dari Ketua PTA DKI Jakarta kepada seluruh peserta Diskusi Hukum untuk mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan antusias serta dapat berperan aktif. Hal - hal yang dibahas dalam Diskusi Hukum antara lain yaitu eksekusi hak tanggungan, pembatalan akad, pembatalan lelang, kesepakatan damai, penentuan batas margin, multi akad, hibah tanpa melibatkan ahli waris lain, asas exceptio non adimpleti contractus dan kasus posisi.