Jumat (23/04/2021), Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengadakan Rapat DDTK (Diklat di Tempat Kerja) Mengenai E-Court dan kebijakan pimpinan mengenai perkara elitigasi. Adapun rapat ini berlangsung di ruang siding utama yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Jakarta Selatan dimana dipimpin langsung oleh Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada diklat ini disampaikan kembali bagaimana prosedur dan tata cara yang benar saat menggunakan perkara E-Court agar para tenaga teknis dan hakim memahami sistem tersebut. Beberapa hakim juga menyampaikan kendala yang dihadapi selama penggunaan perkara E-Court. Hasan Bajuri, S.H.I dari tim IT Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadi narasumber dalam berlangsungnya diklat tersebut.