Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah berhasil mendamaikan perkara Gugatan waris
Selasa, ( 2 Februari 2021) Hakim Mediator Pengadilan Agama Jakarta Selatan H.S. Shalahuddin, S.H.,M.H, sebagai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah berhasil memediasi perkara gugatan waris dengan nomor perkara 3867/Pdt.G/2020/PA.JS.
Keberhasilan mediasi merupakan prestasi bagi seorang mediator, semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.